Kamis, 16 Februari 2012

MENGKUFURI SUAMI DAN HUKUM MAKSIAT DI JAMAN JAHILIYAH

KITAB IMAN

Bab Ke-20: Mengkufuri Suami, dan Kekufuran di Bawah Kekufuran

Dalam bab ini terdapat riwayat Abu Said dari Nabi saw. (Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sepotong dari hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [16 - al-Kusuf / 8 - Bab])."

Bab Ke-21: Kemaksiatan
Termasuk Perbuatan Jahiliah, dan Pelakunya tidak Dianggap Kafir Kecuali Jika Disertai dengan Kemusyrikan, mengingat sabda Nabi saw.,
"'Sesungguhnya kamu adalah orang yang ada sifat kejahiliahan dalam dirimu'."
Dan firman Allah Ta'ala,
'Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya'." (an-Nisaa: 48)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar